PENGERTIAN MANAJEMEN DAN
PERANGKAT ORGANISASI
Menurut G. Terry defenisi Manajemen adalah “Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni
yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan”.
Menurut UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum
Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluarga
Manajemen
Organisasi Koperasi
Mengenal Perangkat Organisasi Koperasi
Perangkat mengandung pengertian sejumlah alat atau perlengkapan yang diperlukan untuk mencapai tujuan. Dalam konsep koperasi pernagkat tersebut minimal terdisri atas 3 hal yaitu;
1. Rapat Anggota
2. Pengurus
3. Pengawas
Mengenal Perangkat Organisasi Koperasi
Perangkat mengandung pengertian sejumlah alat atau perlengkapan yang diperlukan untuk mencapai tujuan. Dalam konsep koperasi pernagkat tersebut minimal terdisri atas 3 hal yaitu;
1. Rapat Anggota
2. Pengurus
3. Pengawas
Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan forum tertinggi koperasi yang
dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenag RA diantaranya adalah
a. Menetapkan Anggaran Dasar /ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
e. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
a. Menetapkan Anggaran Dasar /ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
e. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Pengurus
Pengurus koperasi merupakan pemegang kuasa Rapat
Anggota untuk mengelola koperasi.
Pada prinsipnya RAT diselenggarakan dan dipimpin oleh
pengurus tetapi pengurus dapat diserahakan kepada anggota pada saat
pertanggungjawaban pengurus.
Pengurus berwenang:
a. Mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
b. Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
c. Memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan
a. Mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
b. Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
c. Memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan
Pengawas
Pada prisipnya tugas pengawas tidak untuk mencari-cari
kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi
sesuai dengan RapatAangoota.. apabila pengawas menemukan penyimpangan maka itu
harus dikonsultasikan kepada pengurus untuk diambil tindakan, selanjunya hasil
pengawasan dilaporkan kepada Rapat Anggota.
MANAJER
seorang ahli riset ilmu manajemen, mengemukakan bahwa
ada sepuluh peran yang dimainkan oleh manajer di tempat kerjanya. Ia kemudian
mengelompokan kesepuluh peran itu ke dalam tiga kelompok
pertama:
adalah peran antar pribadi, yaitu melibatkan orang dan kewajiban lain, yang
bersifat seremonial dan simbolis. Peran ini meliputi peran sebagai figur untuk
anak buah, pemimpin, dan penghubung
kedua:
adalah peran informasional, meliputi peran manajer sebagai pemantau dan
penyebar informasi, serta peran sebagai juru bicara
ketiga:
adalah peran pengambilan keputusan, meliputi peran sebagai seorang
wirausahawan, pemecah masalah, pembagi sumber daya, dan perunding. (Henry
Mintzberg)
Partisipasi Anggota
Partisipasi Anggota
yang efektif dipengaruhi oleh :
1. Kesesuaian antara Output program koperasi
dengan kebutuhan dan keinginan ara anggotanya
2. Permintaan anggota dengan keputusan –
keputusan pelayanan koperasi
3. Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen
koperasi
Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi
mempunyai sifat ganda yaitu:
-
organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat
sosial
(pendekatan
sosiologi).
-
perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam
ekonomi
pasar (pendekatan
neo klasik).